Pengertian Judi Online (Gambling)
Menganut pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian judi yakni permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Di kamus tersebut aktivitas yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu. Meski yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu, dalam dunia perjudian dikenal pula istilah judi bola, balap kuda, basket, judi golf, dan judi dari berbagai cabang olahraga lain. Adapula bentuk judi casino, dan dari judi kasino saja ada perbagai macam permainan, setidaknya ada 10 jenis casino. Variasi taruhan memang makin banyak, namun dari kesemuanya bisa ditarik benang dari pengertian judi menurut KBBI tersebut.
Jadi kesimpulannya judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. dan judi sendiri memiliki makna, berikut pengertian judi:
Sementara itu, meski secara garis besar sama, Wikipedia memiliki pengertian judi yang sedikit lebih detail. Menurut situs tersebut, perjudian pada intinya dikatakan sebagai permainan dengan memilih satu pilihan saja dari beberapa pilihan. Jika pilihan tersebut benar maka yang memilihnya dikatakan sebagai pemenang. Dan bagi mereka yang menang, maka akan mendapatkan taruhan yang dipasang oleh mereka yang kalah. Adapun jumlah taruhan maupun peraturan permainannya tentu saja sudah ditetapkan sebelum taruhan dimulai. Sementara untuk undian, masih ada pro kontra terkait definisinya. Bagi sebagian orang, seperti halnya togel yang dimainkan dengan membeli nomor, tidak dianggap sebagai perjudian melainkan undian. Namun di situs Wikipedia sendiri undian juga termasuk dalam salah satu pengertian judi.
Di luar pengertian judi tersebut, di Indonesia sendiri dikenal dengan berbagai macam perjudian seperti togel (jika itu dikatakan sebagai judi), sabung ayam, poker, dan taruhan pertandingan olahraga. Namun berhubung judi akhirnya dilarang oleh pemerintah, perjudian pun banyak yang beralih ke judi online. Dalam judi online yang dipasangkan tidak lagi barang, tetapi hanya uang.
Kasus-Kasus Judi Online (Gambling) di Indonesia
Kasus 1 : Medan, Kamis (18/2/2016) Petugas Sat Reskrim Polresta Medan berhasil membekuk operator judi bola online di Jalan Bantan Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, tersangka yang diamankan yakni berinial ASL alias KRP (37), warga Jalan Bersama Gang Pribadi No. 20 Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu unit laptop, uang Rp 6 Juta, dan enam lembar potongan kertas berisikan pasangan taruhan judi bola.
"Perjudian ini dijalankan dengan cara tersangka membuka situs internet www.sbobet.com, setelah kemudian dimonitor akan muncul meminta ID password miliknya dan kemudian dilayar akan muncul pasaran judi online bola yang akan dimainkan, Tersangka dapat memasang pasangan sesuai yang di inginkan dengan jumlah teruhan minimal Rp 25.000, dan maksimal Rp 1.500.000, dan apabila club bola yang kita pertaruhkan tersebut menang maka hadiah yang didapat adalah sejumlah uang yang dipertaruhkan".
Kasus 2 : Minggu, 24 Mei 2015 Polda Metro Jaya menggeledah satu rumah mewah di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan. Rumah warna putih nomor 15 D itu menjadi tempat para WNA asal Hongkong melakukan penipuan dan judi online. Sebanyak 31 WNA diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Faktor Penyebab
- Faktor Sosial Ekonomi : Masyarakat ingin mendapat uang secara instan untuk meningkatakan taraf hidup.
- Faktor Situsional : yakni pengaruh lingkungan seperti teman, kelompok.
- Faktor Belajar : yakni jika judi pernah dipelajari maka ada keinginan untuk mengulanginya.
- Faktor Probabilitas : yakni ada persepsi salah bahwa orang yang berjudi selalu berpeluang menang.
- Faktor Ketrampilan : yakni para penjudi merasa terampil untuk menang.
UU ITE tentang Judi Online (Gambling)
Sebagaimana di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang mengharamkan tindakan perjudian dalam bentuk apapun, maka pemerintah indonesia mencantumkan larangan terhadap perjudian yang dilakukan melalui internet. Demi mencegah dan mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut, pemerintah mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 pada bab vii tentang "Perbuatan Yang Dilarang"
Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Penanganan atau Mengatasi Kecanduan
1. Mencari Hobi Baru
Jika penjudi bermain judi online sebagai pelarian dari masalah depresi, gelisah atau masalah hubungan, bukan perjudian online tempat pelariannya. Memanfaatkan permainan judi online sebagai tempat pelarian hanya akan membuat penjudi semakin candu dengan gambling. Psikoterapi bisa menjadi alternatif solusinya. Disana penjudi bisa belajar keahlian bagaimana memanajemen stres dengan baik.
2. Mengubah Gaya Hidup
Orang yang kecanduan berjudi biasanya bergaya hidup mewah dan terjebak dalam perjudian karena gaya hidupnya ini. Mereka ingin selalu tampil melebihi kemampuan mereka sehingga mampu melakukan segala cara untuk memenuhi gaya hidup mewah ini, termasuk dengan berjudi.Jika Anda ingin benar-benar berhenti bermain judi, mulai saat ini ubahlah gaya hidup Anda menjadi lebih sederhana. Bersikap dan berpenampilanlah sesuai kemampuan. Jangan memaksakan sesuatu yang tidak bisa dimiliki. Hidup tidak selamanya membutuhkan barang mewah. Barang tersebut hanyalah simbol, yang menggunakannya belum tentu orang kaya dan berada. Bisa jadi hanya orang yang berusaha terlihat kaya meskipun sebenarnya tidak.Hal yang paling penting adalah selama kita masih mampu membeli makan, memiliki tempat tinggal, dan berpakaian tanpa berutang, maka hidup kita sudah berkecukupan tanpa perlu mencari uang tambahan dengan cara haram, termasuk dengan berjudi.
3. Mendekatkan Diri Kepada Sang Pencipta
Langkah selanjutnya agar bisa berhenti berjudi adalah dengan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Banyak beribadah dan membaca kitab suci akan membuat hati lebih tenang dan menghindarkan pikiran-pikiran buruk yang membuat kita kembali berjudi.Mendekatkan diri kepada Sang Pencipta juga akan menambah tingkat keimanan kita. Jika kita sudah bertekad untuk menjauhi judi dan beriman, maka sebesar apapun pesona dan godaan permainan ini tidak akan mampu menggoyahkan keputusan kita untuk berhenti selama-lamanya dari berjudi.
4. Mengubah Pola Pikir
Cara selanjutnya adalah dengan mengubah pola dan cara berpikir kita. Tanamkan dalam pikiran bahwa judi adalah hal yang tidak bermanfaat. Mengubah cara berpikir memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi jika kecanduan kita sudah terlalu parah.Jika ingin benar-benar berhenti dari judi, ungkapkan keinginan tersebut pada orang-orang di sekitar yang masih peduli dan sayang. Minta dukungan mereka untuk senantiasa memotivasi agar keluar dari kebiasaan buruk ini.Dukungan dari orang sekitar akan membuat kita mampu berhenti berjudi. Selain itu, jika kita sering berdiskusi dan saling bertukar pikiran dengan orang-orang yang peduli, lama kelamaan pola dan cara berpikir kita akan berubah menjadi lebih baik.
Belum ada tanggapan untuk "Penanganan Judi Online (Gambling)"
Post a Comment