Peran Locard Exchange Principle (LEP)
Terhadap Kejahatan Cyber
Oleh:
Fitriyanti S, S.Kom
MAGISTER TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)
YOGYAKARTA
2022
Peran Locar Exchange Principle
(LEP) Terhadap Kejahatan Cyber
Di era digital seperti sekarang
ini tentunya bukan hal yang baru lagi bagi masyarakat akan media sosial. Dimana
masyarakat dihadapkan pada permasalahan yang sifatnya nyata tetapi realistiknya
tidak nyata. dikenal dengan masalah yang nyata tetapi tak dapat diraba.
Permasalahan ini dikenal dengan cybercryme.
Kejahatan cyber merupakan sebuah aksi
kegiatan yang digunakan teknologi komputer sebagai komponen utama menurut
Girasa (2002). Pada dasarnya sejarah singkat dari adanya cybercrime ini tak lepas dari adanya forensik yang pada umumnya
mulai berkembang sekitar 30 tahun yang lalu di AS, ketika penegak hukum dan
penyelidik militer melihat bahwa jumlah kejahatan terkait komputer yaitu crimes
atau cybercrimes yang meningkat pada
tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Karena ini, FBI ditugaskan untuk membentuk
program media magnetik pada tahun 1984, sekarang dikenal dengan Computer Analysis and Response Team (CART) untuk melindungi rahasia
pemerintah.
Tujuan adanya program ini yaitu untuk melakukan investigasi forensik dan melindungi informasi rahasia pemerintah agar tidak disusupi sementara, adanya CART ini memberikan hubungan yang erat dengan adanya Locard Exchange Principle (LEP) yaitu sebuah prinsip yang dikemukakan oleh Dr.Edmond Locard atau yang dikenal dengan sebutan sharelock holmes of france pada tahun 1929 yaitu setiap kejahatan yang terjadi, pasti ada bukti yang dapat ditemukan dalam berbagai cara. Saat ini, bukti digital dapat membantu menyelesaikan berbagai kejahatan, lainnya termasuk: ancaman online, orang hilang, penipuan keuangan, pencurian, narkoba, pornografi anak, pembunuhan/bunuh diri dan sebagainya.
Ketika
kejahatan dilakukan, bukti yang terpisah-pisah (atau jejak) perlu dikumpulkan
dari tempat kejadian. Sebuah tim teknisi polisi khusus pergi ke TKP dan
menutupnya. Mereka berdua merekam video dan mengambil foto TKP, korban (jika
ada), dan bukti fisik. Jika perlu, mereka melakukan pemeriksaan senjata api dan
balistik. Mereka memeriksa jejak sepatu dan ban, memeriksa kendaraan apa pun,
dan memeriksa sidik jari.
Pada dasarnya prinsip ini diterapkan pada TKP dimana pelaku kejahatan dapat dideteksi dengan benda benda yang disekitarnya yang dimana dapat membuktikan dengan setiap objek yang disentuh, oleh sang pelaku, tetapi bagaimana jika kasus ini sifatnya digital, atau dilakukan melalui media, maka prinsip ini dapat dilakukan dengan media digital pula yang membutuhkan platform, infrastruktur untuk menggali bukti-bukti ini dan memeriksanya. Contohnya pada sipenjahat melakukan kejahatan melalui komputer maka dapat dideteksi dengan adanya jejak pelaku yang menghubungkan antara komputer yang ia miliki dengan komputer yang menjadi objek kejahatannya, ini dilakukan bisa melalui jaringan yang ia gunakan atau bahkan media atau akun yang digunakannya pada saat itu. Semakin banyaknya perangkat digital yang berkembang seperti komputer,ponsel,kamera, dll yang dapat ditemukannya pelaku kejahatan melalui jaringan yang di hubungkannya dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, kebutuhan akan penyelidikan untuk mencari perangkat digital untuk bukti digital itu sangat penting, ini tak lepas dengan adanya prinsip LEP (Locard Exchange Principle) pada kejahatan cybercrime.
Pada kejahatan cyber barang bukti yang dapat di temukan menggunakan prinsip Locar Exchange Principle adalah adanya interaksi antara 2 buah akun virtual yang terkoneksi internet atau dengan menggunakan email phising, untuk barang bukti yang dapat digunakan yaitu 2 buah pc atau handhphone yang meninggalkan jejak digital berupa acount emain phising ke pc atau handhpone korban serta aktivitas di dalamnya.
DAFTAR PUSTAKA
X. Lin, introductory
computer forensics a hands-0n practical approach. Departement of Physics
and Computer Science, 2018.
J. Bay, “Prinsip Pertukaran Cyber
Forensik Digital,” DFI News (http://www.dfinews.com), pp. 3–6.
Belum ada tanggapan untuk "Peran Locard Exchange Principle (LEP) Terhadap Kejahatan Cyber"
Post a Comment